Sistem pendidikan nasional

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Moh Fahrizal Hanifi
Institut Agama Islam Negeri Madura
Post el: mohfahrizalhanifi23@gmail.com


Abstrak
Sistem pendidikan di Indonesia, yang didasarkan pada sistem pendidikan nasional, terdapat kesenjangan antara cita-cita dan kenyataan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai faktor seperti kelemahan pada sektor manajemen, dukungan pemerintah dan masyarakat yang masih rendah, efektifitas dan efisiensi pembelajaran yang masih lemah, inferioritas sumber daya pendidikan, dan terakhir lemahnya standar evaluasi pembelajaran. Akibatnya, harapan akan sistem pendidikan yang baik masih jauh dari sukses. Berbagai solusi dikemukakan termasuk memperbarui kurikulum secara nasional juga masih menemui berbagai kendala yang serius. Keadaan tersebut membutuhkan reformulasi yang secara sistemik memperhatikan berbagai faktor yaitu politik, ekonomi, sosial, dan budaya Indonesia.
Kata Kunci: Sistem Pendidikan Nasional, Cita-cita
Pendahuluan
Indonesia dewasa ini dihadapkan pada ragam persoalan internal dan ekternal yang ditimbulkan oleh berbagai macam perubahan, seperti perubahan tenologi, perubahan sosial dan perubahan budaya yang terutama membawa dampak dalam berbagai kemajuan dan perkembangan pendidikan. Kemajuan dan perkembangan pendidikan menjadi faktor keberhasilan suatu bangsa. Beberapa indikasi dapat dilihat dari kemajuan dunia barat seperti Amerika dan Eropa yang selalu menjadi anutan setiap berbicara masalah pendidikan. Hal ini diketahui dari berbagai data yang telah memberikan informasi tentang keungngulan dibidang pendidikan seperti model pembe-lajaran, hasil-hasil penelitian, produk-produk lulusan dan sebagainya.
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang dalam posisinya masih dikatakan sebagai Negara berkembang sedang mencari bentuk tentang bagaimana cara dan upaya agar menjadi negar maju terutama dibidang pendidikan. Dan sistem pendidikan di Indonesia adalah mengacu pada Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan sistem pendidikan yang akan membawa kemajuan dan perkembangan bangsa dan menjawab tantangan zaman yang selalu berubah hal ini sebagaimana visi dan misi Sistem Pendidikan Nasional yang tertuang dalam UU RI NO. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS.




Pembahasan
Pengertian Sistem pendidikan Nasional
Pendidikan, sebagaimana yang tertuang dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1, merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sistem secara bahasa berasal dari bahsa Yunani yang berarti hubungan fungsional yang teratur antara unit-unit komponen-komponen. Sedangkan menurut istilah sistem merupakan sebuah struktur fungsional yang tersusun dari bagian-bagian yang berhubungan secara sistematik untuk mencapai sebuah tujuan tertentu. Unsur-unsur pokok sistem berdasarkan pengertian diatas yaitu proses, isi, dan tujuan. Maka dapat diartikan bahwa sistem pendidikan nasional adalah struktur fungsional pada pendidikan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional Indonesia.

Kelembagaan, Program, dan Pengelolaan Pendidikan Nasional
Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar (dalam bahasa UUSPN No. 2 Tahun 1989) atau melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal (dalam bahasa UUSPN No. 20 Tahun 2003).

Kelembagaan Pendidikan
Dalam kelembagaan pendidikan, hal yang akan dibahas yaitu jalur pendidikan dan jenjang pendidikan. Pembahasan tersebut adalah sebagai berikut:

Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan Sisdiknas berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 1989 dibedakan menjadi dua jalur yaitu:
Jalur Pendidikan Sekolah
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi). Ciri-ciri jalur pendidikan formal yaitu : Sifatnya formal; Diatur berdasarkan ketentuan pemerintah; dan Mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.
Jalur Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
Jalur pendidikan luar sekolah (PLS) merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang dilaksanakan diluar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak berkesinambungan, seperti kepramukaan, berbagai kursus, dan lain-lain. PLS memberikan kemungkinan perkembangan sosial, kultural seperti bahasa dan kesenian, keagamaan, dan keterampilan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota asyarakat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakatnya.

Jenjang Pendidikan
Berdasarkan UUSPN No. 2 Tahun 1989, Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman dalam pengajaran.
Jenjang Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberi bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat. Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain sederajat.
Jenjang Pendidikan Menengah
Berdasarkan UUSPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 18, Pendidikan Menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umu dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Jenjang Pendidikan Tinggi
Berdarkan UUSPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 19, Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Program dan Pengelolaan Pendidikan
Program Pendidikan dan Pengelolaan Pendidikan di tuangkan dalam jenis program pendidikan yang termasuk dalam jalur pendidikan sekolah serta kurikulum program pendidikan.

Jenis Program Pendidikan
Program pendidikan yang termasuk dalam jalur pendidikan sekolah terdiri atas :
Pendidikan Umum, merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang di wujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Pendidikan umum berfungsi sebagai acuan umum bagi jenis pendidikan lainnya. Pendidikan ini berorientasi pada kecakapan hidup general, eksistensi diri, potensi diri, berpikir kritis, kreatif, dan kecakapan akademik. Pendidikan umum meliputi SD, SMP, SMA, dan Universitas.
Pendidikan kejuruan, merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu. Seperti bidang teknik, tata boga dan busana, perhotelan, kerajinan, administrasi perkantoran, dll. Pendidikan kejuruan berorientasi pada kecakapan vokasional. Bentuk lembaganya meliputi STM/SMK, SMTK, SMIP, SMIK.
Pendidikan Luar Biasa, merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental. Bentuk lembaga pendidikannya berupa Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Sedang untuk pengadaan gurunya disediakan Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa (SGPLB) setara dengan Diploma III.
Pendidikan Kedinasan, merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintahan atau lembaga pendidikan nondepartemen. Pendidikan kedinasan dapat terdiri dari pendidikan tingkat menengah seperti SPK dan pendidikan tingkat tinggi seperti IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri).
Pendidikan Keagamaan. Berdasarkan UUSPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 30 disebutkan bahwa :
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman,  pabhajasamanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi, pendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menurut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama. Pendidikan keagamaan dapat terdiri dari tingkat pendidikan dasar (MI), tingkat pendidikan menengah (Tsanawiyah, Aliyah), dan tingkat pendidikan tinggi (seperti IAIN sekarang UIN, Institut Hindu Darma, dsb). Berdasarkan ini berarti pendidikan keagamaan ada yang sepenuhnya memberikan pendidikan agama dan pendidikan umum yang setara dengan pendidikan umum yang setingkat.

Kurikulum Program Pendidikan
Berdasarkan UUSPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 19, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam UUSPN No. 20 Tahun 2003 Bab X, disebutkan bahwa : Pasal 36 Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik,  Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.

Penutup
Berdasarkan pembahasan tentang pengertian pendidikan nasional, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pendidikan nasional adalah struktur fungsional pada pendidikan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional Indonesia.
Berdasarkan pembahasan tentang kelembagaan, program, dan pengelolaan sistem pendidikan nasional, maka dapat disimpulkan bahwa kelembagaan sistem pendidikan nasional mencakup jalur pendidikan dan jenjang pendidikan. Sedangkan program dan pengelolaan sistem pendidikan nasional mencakup program pendidikan yang termasuk jalur pendidikan dan kurikulum.

DAFTAR PUSTAKA

Pemerintahan Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Idris Zahara, 198, Dasar Dasar Kependidikan, Padang: Angkasa Raya.

Mastuhu, 2003, Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional Dalam Abad ke 2, Yogyakarta:Safiria Ingaria Press.

Ihsan Fuat, 2008, Dasar-Dasar Kependidikan, Jakarta:Rineka Cipta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar dasar pendidikan

Pendidik sebagai faktor pendidikan

Alat pendidikan